Garut – Selain melakukan operasi penertiban/penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis Sat Lantas Polres Garut pun melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Kabupaten Garut kepada masyarakat. Selasa (06/02/2024).
Bertempat di Bundaran Guntur dan Hutan Kota Simpang Copon, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Garut membagikan pamflet serta memasang spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot tidak standar di Kabupaten Garut.
Pelarangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut bukan tanpa dasar, karena penggunaannya memang dillarang dan telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan demi memberikan rasa nyaman dan penyuluhan kepada masyarakat agar mematuhi tata tertib berlalu lintas yang berlaku.
Posting Komentar