Garut | Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil menciduk pelaku pencurian Perhiasan Emas 40,6 Gram. Kamis (21/9/2023) jam 17.30 Wib.
Pelaku di bekuk petugas di kontrakan yang beralamat Kp. Narongtong Ds.Mulyasari Kec. Bayongbong Kab. Garut.
Pelaku Sdr. IMR (41) melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah Sdri. Alit Rokayah yang sedang tidur, kemudian mengambil perhiasan berupa Kalung, Cincin, Gelang dengan total keseluruhan 40,6 gram Emas.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan setelah di lakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polsek Cisurupan Polres Garut pelaku dapat di tangkap pada hari Kamis (21/9/2023).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gelang Emas, 1 Kalung dan 1 Cincin seharga kurang lebih sebesar Rp. 27.490.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Selain itu petugas juga menyita gagang Leter T, 6 buah mata astag, berbagai fungsi, 2 buah kunci motor, Jaket Switer (hody) bertuliskan NB warna abu-abu, Celana Leavis Panjang sobek Merk Premium dan Masker Hitam.
Pelaku yang merupakan warga Ds. Padamukti Kec. Sukaresmi Kab.Garut pekerjaan sehari hari adalah Juru Parkir Pasar Andir Bayongbong.
Lanjut Asep, motif dari pelaku melakukan aksi pencurian ini adalah factor ekonomi.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polsek Cisurupan untuk pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Asep.
Posting Komentar