Polsek Banyuresmi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiyaan Menggunakan Sajam

 


 Garut – Kapolsek Banyuresmi AKP Rachmat Hamdani, S.H, menkonfirmasi bahwa Polsek Banyuresmi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam.


Kejadian penganiayaan terjadi di galian C PT. Gordon Kampung Andir Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 15.40 WIB korban Lukman yang sedang di bonceng oleh saudara Enjah berangkat dari rumanya di Kampung Cibuyutan menggunakan sepeda motor.


Mereka hendak bertemu dengan “ER” (56) yang merupakan  pegawai galian C PT. Gordon, namun setibanya Lukman dan Enjah tiba-tiba “ER” (56) langsung melakukan pemukulan kepada Lukman. Di saat Lukman terjatuh “ER” (56) pun membacok korban menggunakan golok sebanyak 2 kali yang mengenai belakang kepala bagian atas telinga kiri dan kanan.


Saudara Enjah segera melaporkan  kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi Polres Garut, tidak lama kemudian anggota pun datang selanjutnya melakukan evakuasi korban ke Rsud dr.Slamet untuk agar mendapatkan perawatan medis dengan cepat.


Menurut keterangan saksi dan pegawai setempat pelaku sudah melarikan diri saat sudah melakukan penganiyaan, tak lama kemudian Polsek Banyuresmi pun menangkap “ER” (56) di saat pelaku hendak pulang kerumahnya dari lokasi tempat kejadian perkara.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Rachmat mengatakan akan menindaklanjuti kasus tindak pidana tersebut, dan untuk pelaku kini tengah berada di Mapolsek Banyuresmi untuk dilakukan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama