Garut – Polsek Malangbong Polres Garut telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian hand phone (hp) dan uang.
Menurut keterangan korban pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 WIB ia telah kehilangan barang pribadi miliknya didalam rumah yang bertempat di Kampung Gembor Desa Giri Makmur Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan menduga ada yang membongkar jendela dan mengambil barang-barangnya.
Setelah melakukan pengecekan ternyata ia kehilangan satu unit hand phone merk Samsung type a04 dan uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) miliknya. Ia sudah berusaha mencari tahu namun tidak ditemukan kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong Polres Garut.
Kemudian Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Malangbong untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (25/10/2023).
Setelah dilakukan penyeledikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut menemukan dan berhasil amankan pelaku atas nama “KM” (51) Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut di rumahnya.
Tersangka “KM” (51) diamankan ke rumah tahanan Mapolsek Malangbong beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung type a04 warna hitam, satu kain warna merah, satu obeng gagang merah, dan satu dompet kain warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah).
Posting Komentar