Sat Reserse Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Pengedar Obat Obatan Keras Terbatas

   


Garut – Sat Narkoba Polres Garut yang bekerja sama dengan Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar/penjual obat-obatan terlarang.


“UN” (25) warga Desa Karangpawitan Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut merupakan tersangka pengedar/penjual obat-obatan terlarang yang ditangkap oleh anggota Polsek Karangpawitan dan Sat Reserse Narkoba Polres Garut pada hari Selasa sore. (24/10/2023).


Anggota Sat Narkoba juga berkoordinasi dengan Polsek Cibatu karena menurut keterangan pelaku dirinya menyembunyikan sebagian barang terlarangnya di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Anggota menyita barang bukti berupa 90 butir/pil obat Tramadol Hcl 50mg, 409 butir jenis Hexymer, 131 butir/pil obat jenis Dextromethorphan, dengan total jumlah barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 630 butir/tablet.


Dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada “UN” (25), ia mengaku jika obat-obatan yang ia miliki adalah milik Aloy dan saat ini Aloy masih dalam pencarian pihak kepolisian, menurutnya ia hanya disuruh untuk menjual obat-obatan tersebut dengan diberi upah sebesar Rp. 100.000.- per harinya dari Aloy.


Pelaku sudah sekitar 2 bulan berjualan obat-obatan tersebut, ia mengedarkan obat di daerah Karangpawitan dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut hanya untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, ia pun mengakui bahwa menjual obat-obatan tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya. “UN” (25) tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H, M.H, mengatakan jika tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sat Narkoba Polres Garut pun melakukan pengecekan barang bukti ke Laboratorium dan melakukan pengembangan kasus ke asal mula barang bukti dan jaringannya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama