Garut – Gunung Cikolak Kabupaten Garut terkenal dengan keindahan alamnya sekaligus kekayaan alamnya yang berupa flora dan fauna endemic cantik khas Gunung Cikolak tersebut. Tidak hanya itu Gunung Cikolak pun mempunyai ciri khas berupa kekayaan sumber daya alam bongkahan batu akiknya yang begitu viral hingga ke mancanegara.
Menindaklanjuti hal tersebut pemerintah setempat yang berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri sudah berulang kali melakukan sosialisasi bahkan aksi patroli terkait larangan menambang illegal yang dapat melanggar hukum bagi pelakunya.
Namun hal tersebut sepertinya belum dipahami atau bahkan masih ada yang nekat melakukannya karena alasan ekonomi dan lain-lain. Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 Kapolsubsektor Peundeuy Polsek Singajaya Polres Garut, bersama Kasi Trantib Peundeuym KRPH Cihurip dan tokoh masyarakat sekitar melakukan pengecekan dugaan galian illegal batu akik di Blok Gunung Cikolak, RPH Cihurip petak 103 BKPH Cisompet.
Setelah dilakukan pengecekan aparatur gabungan menemukan beberapa galian illegal batu akik di blok Gunung Cikolak, namun pada waktu pengecekan lokasi tidak ditemukan orang atau alat-alat penambangan illegal tersebut. Hanya di lokasi tersebut ditemukan sebuah gubuk/saung bekas berteduh yang sudah lama ditinggalkan oleh pembuatnya.
Berdasarkan keterangan salah satu warga Peundeuy, penambangan galian illegal batu akik di blok Cikolak itu sudah beberapa tahun kebelakang tidak ada, namun kini diduga ada galian illegal yang sembunyi-sembunyi melakukan aktifitas penambangan ilegalnya.
Dari hasil temuan di lapangan Polsek Singajaya menemukan ada 10 lubang galian illegal yang diduga sudah lama ditinggalkan oleh para penambang, kondisi lubang galian saat ini sebagian sudah tertutup oleh rumput dan akar pohon.
Polsek Singajaya Polres Garut pun melakukan tindakan dengan akan rutinnya dilakukan patroli gabungan ke blok Cikolak Peundeuy, memasang garis Police line di lokasi lubang galian illegal dan gubuk-gubuk di lokasi blok Cikolak serta memasang banner himbauan bersama Perhutani terkait larangan penambangan atau penebangan pohon beserta sanksi dan ancaman hukumannya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Singajaya Iptu H. Anas Nasrudin mengatakan akan terus berupaya melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait penambangan illegal tersebut. Karena status Gunung Cikolak merupakan kawasan Hutan Lindung sudah semestinya kita menjaga alam tersebut berikut isinya, karena Gunung Cikolak sudah dilindungi oleh hukum dan Negara.
Posting Komentar