Garut | Setelah beberapa waktu lalu Polsek Tarogong Kidul Polres Garut mengamankan 2.000 lebih botol miras, kali ini kembali melaksanakan kegiatan Razia. Sabtu (14/10/2023).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit mengatakan bahwa peredaran minuman keras harus di berantas.
Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
“Malam ini pukul 22.00 wib langsung kami laksanakan operasi pengamanan berbagai jenis minuman keras yang di jual di pasaran,” ujar Alit.
Razia kali ini di temukan 10 Botol Miras berupa 6 botol intisari dan 4 botol minuman jenis AO di toko jamu jalan pembangunan Desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kab Garut.
Miras tersebut milik Sdr. R (53) warga Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
"Barang bukti minuman keras tersebut langsung di amankan ke Polsek Tarogong Kidul Polres Garut untuk di tindaklanjuti. Pungkas Alit.
Posting Komentar