Garut | Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, Sat Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan Razia Miras. Sabtu (14/10/2023) Malam.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan mengatakan bahwa peredaran minuman keras harus di berantas.
Minuman keras juga merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Razia kali ini di lakukan Bersama dengan TNI dan Sat Pol PP di tempat tempat hiburan yang ada di wilayah Garut Kota dan Tarogong.
Lanjut Masrokan, dari operasi tersebut di amankan 285 botol berbagai merk terdiri dari guiness kaleng 24 botol, Bintang kristal 36 botol, Soju 15 botol, Captain morgan 12 botol, Vibe 17, Heineken 12 botol, Ziger 12 botol, Ludisia 4 botol.
Selain itu juga Bacanabi 6 botol, Sleyj vodka 1 botol, Blue aqua 3 botol, Cruenis sirsat 42 botol,
Suir nojo 5 botol, Bir bintang 45 botol, Jiger 30 botol, Phost 7 botol dan berbagai merk lainnya.
Lanjut Masrokan, tntuk Barang Bukti saat ini sudah kami amankan dan para penjual di berikan teguran serta tipiring.
“Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungannya.” Pungkas Masrokan.
Posting Komentar