Garut – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Bungbulang, Polsek Bungbulang Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Selasa (21/11/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024 dan di pimpin langsung oleh Kapolsek Bungbulang AKP Usep bersama anggota Polsek Bungbulang. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Bungbulang Polres Garut menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk di jual umum tanpa izin.
Polsek Bungbulang Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras tanpa izin yang disita dari berbagai titik.
Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Bungbulang AKP Usep mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bungbulang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Usep, Kami akan terus melakukan Razia minuman keras yang merupakan penyebab dari kejahatan, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan kejar walaupun itu satu botol, sampai Kecamatan Bungbulang terveas dari Minuman Keras.” Pungkas Usep.
Posting Komentar