Polsek Kadungora Polres Garut Berantas Peredaran Miras

 


Garut – Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Keccamatan Kadungora, Polsek Kadungora Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Selasa (21/11/2023).


Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin bersama anggota Polsek Kadungora. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.


Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Kadungora Polres Garut menemukan tempat-tempat yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.


Polsek Kadungora Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman keras tanpa izin yang disita dari berbagai titik.


Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama