Garut – Polsek Cilawu Polres Garut laksanakan operasi minuman keras dalam rangka menunjang Operasi Lilin Lodaya tahun 2023 pengamanan nataru. Rabu (27/12/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilawu Kompol M.Duhri bersama anggota Polsek Cilawu. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Cilawu Polres Garut menemukan warung minuman yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polsek Cilawu Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 8 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang disita dari penjual miras tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Cilawu Kompol M.Duhri mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cilawu guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras.
Posting Komentar