Garut –Maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Garut menjadi perhatian Polsek Limbangan Polres Garut untuk gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Rabu (27/12/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Lilin Lodaya Tahun 2023 pengamanan nataru dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan Kompol Wasino bersama anggota Polsek Limbangan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Limbangan Polres Garut menemukan warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk di jual umum tanpa izin.
Polsek Limbangan Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 234 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang disita dari penjual miras tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Limbangan Kompol Wasino Saripin mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar di lakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras.
Posting Komentar