Garut –Memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Garut, Polsek Singajaya Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Rabu (27/12/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Lilin Lodaya 2023-2024 pengamanan nataru dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Singajaya Iptu H. Anas Nasrudin bersama anggota Polsek Singajaya. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Singajaya Polres Garut menemukan warung minuman yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polsek Singajaya Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 22 botol jenis arak kecil, 5 botol besar anggur merah, 5 botol besar intisari, 2 botol besar anggur hijau/apl dan 1 botol jenis kawa-kawa yang disita dari warung minuman tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Singajaya Iptu H. Anas Nasrudin mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Singajaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras.
Posting Komentar