Minimalisir Polusi Suara Sat Lantas Polres Garut Tindak Belasan Knalpot Bising

  


Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Sat Lantas Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Sabtu (27/01/2024).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi bersama anggota Sat Lantas Polres Garut yang dilaksanakan di Simpang Cihuni Jalan Raya Kadungora.


Sat Lantas Polres Garut melakukan penindakan kepada 11 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Dan tilang kepada 2 pengendara yang tidak membawa SIM dan 2 pengendara yang tidak membawa STNK.


Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.


Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Sat Lantas Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.


“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong”. Kata Aang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama